IrjenTeddy Minahasa, Mantan Ajudan Jusuf Kalla Siap Habisi Konsorsium 303 Judi Online

- 22 Agustus 2022, 06:33 WIB
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (foto : istimewa)
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (foto : istimewa) /

 

SEPUTAR CIBUBUR- kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J telah mengantarkan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo masuk penjara.

Tidak hanya itu, bisnis ilegal yang diduga dilakukan kelompok Ferdy Sambo seperti judi online, narkoba hingga penyelundupan solar terus diungkap.

Seperti diketahui, 303 merupakan sandi kepolisian yang merujuk pada salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian.

Baca Juga: Tim Siber Polri Bakal Lucuti Konsorsium 303 Judi Online dan Kekaisaran Sambo

Di tengah maraknya perbincangan tentang perjudian yang menyatut nama Ferdy Sambo, muncul sosok Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian.

Teddy Minahasa menyatakan tak segan menindak tegas apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian.

Sejak Senin, 1 Agustus 2022 hingga Senin 15 Agustus 2022 ini, Irjen Teddy Minahasa yang sebelum merupakan mantan Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla itu mengklaim sudah mengungkap kriminal bersandi 303 ini.

Baca Juga: Blak-blakan, Deolipa Sebut Ferdy Sambo Punya Perilaku Seksual Menyimpang 

Dari 124 kasus, total tersangka sebanyak 226 orang.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x