Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap

29 November 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi pengadilan; Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap /pixabay/sergeitokmakov/

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus suap-menyuap dalam penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Terbaru, Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Anti Rasuah memperingatkan Gazalba Saleh (GS) supaya kooperatif jalani pemeriksaan dan penuhi panggilan sebagaimana penyidik KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengkonfirmasi sahnya status tersangka (GS), dalam dalam konferensi pers, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Profil Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI Pilihan Jokowi

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata dia.

Seharusnya, hari ini Gazalba Saleh hadir penuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Namun GS mangkir dengan alasan yang tidak dijabarkan KPK.

Karyoto mengimbau GS pihaknya akan terus melayangkan panggilan berulang kali jika diperlukan. Dia juga memperingatkan Gazalba Saleh untuk patuh dan kooperatif pada hukum.

Baca Juga: Diduga Ada Intervensi Mabes Polri di Kasus Bos Judi Sumut Apin BK, Polda Beri Jawaban Begini

"KPK berharap sikap kooperatif persangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," ujar Karyoto.

Sebelumnya ramai diberitakan lembaga anti rasuah sudah memanggil GS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya tidak lantas merinci keterangan status tersangka dijatuhkan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Juga: 5 Fakta Terkait Peningkatan Angka Covid di Cina Disertai Berbagai Berbagai Unjuk Rasa

Saat kabar tersangka baru berhembus, Ali hanya mengatakan penyidik sudah memanggil pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap MA tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28 November 2022) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata dia, Senin, 28 November 2022.

Ali melanjutkan, surat pemanggilan itu telah dilayangkan pihak KPK terhadap tersangka GS. Sebagaimana permintaan konsisten KPK, Ali meminta GS kooperatif penuhi panggilan.

Baca Juga: Kena Sanksi FIFA Tak Ikut Piala Dunia 2022 Qatar, Fans Sepak Bola Rusia Dukung Serbia

"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tutup Ali.

Untuk diketahui, di kasus ini, Sudarajad Dimyati ditetapkan tersangka bersama 9 orang lainnya.

6 Enam orang tersangka di antaranya sebagai penerima, yaitu nama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka dari pihak pemberi suap ialah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler