Bulan Suci Ramadhan 1444 H akan Tiba, Sudahkah Anda Bayar Utang Puasa?

26 Februari 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi bulan Ramadhan. /Pixabay/surgull01/

SEPUTAR CIBUBUR - Bulan suci Ramadhan 1444 jatuh tak terasa akan tiba. Diperkirakan 1 Ramadhan 1444 Hijiriah jatuh pada 23 atau 24 Maret 2023. Namun Ormas Islam Muhammadiyah sudah menetapkan di 23 Maret 2023.

Itu artinya, kurang sebulan lagi umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa ini. Sebelum bertemu dengan Bulan Suci ini, sebagai amalan yang wajib dilakukan, ada baiknya segenap umat Islam telah melunasi utang puasa pada Ramadan tahun lalu.

Lalu siapa yang wajib membayar utang puasa? Berdasarkan QS. al-Baqarah ayat 184, ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan.

Baca Juga: Puasa Dzulhijjah dapat Lipat Gandakan Pahala, Simak Keutamaan, Tata Cara, dan Niatnya

Mereka adalah orang yang sakit tapi ada potensi sembuh, dan orang yang dalam perjalanan. Golongan ini wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadan.

Perempuan yang sedang haid juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib menggantinya di luar Ramaan.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis: Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Warga Cilangkap Antusias Ikuti Vaksinasi di Malam Hari di Bulan Ramadhan, Terungkap Alasannya

Meski tidak ada ketentuan yang jelas tentang kapan batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla).

Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadan berikutnya.

Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadan berikutnya.

Baca Juga: Instruksi Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak: Bubarkan Klub Moge Pegawai Pajak!

Sementara itu, bagi orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla).

Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil:

Baca Juga: KPK Nilai Aset Jumbo Rafael Alun Trisambodo Tak Sesuai Profil

“Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” (HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni). ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler