Alasan Warga Melakukan Persekusi pada 2 Wanita Pemandu Lagu di Sumbar, Ditelanjangi Di Pantai Malam-malam

13 April 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi persekusi. /Pixabay.com./Geralt

SEPUTAR CIBUBUR - Kejadian persekusi kembali terjadi, dua orang wanita pemandu lagu mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan warga di sekitar cafe tempat kedua wanita itu bekerja.

Kedua wanita pemandu lagu tersebut diarak dan dipaksa berjalan menuju pantai. Sampai di pantai kedua wanita itu ditelanjangi oleh warga yang mengarak mereka.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @matarakyat_sumbar pada Rabu, 12 April 2023 itu, terlihat sekelompok warga mendorong-dorong wanita dengan pakaian hitam menuju pantai.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

Sesampainya di pantai terdapat seorang wanita yang sudah lebih dulu ditelanjangi dan berjongkok di pinggir pantai. Wanita berpakaian hitam itu lantas ditelanjangi sebagaimana wanita sebelumnya, pakaiannya ditarik hingga hampir membuatnya terjatuh.

"Dua wanita masing-masing inisial WDP (23) dan L (20) menjadi korban perundungan di Pesisir Selatan," demikian dikutip dari caption video tersebut.

Berdasarkan informasi, kedua wanita tersebut merupakan pemandu lagu di salah satu kafe di wilayah tersebut. Kemarahan warga menjadi pemicu perlakuan keji terhadap kedua wanita itu karena cafe tempat mereka bekerja masih tetap buka di tengah bulan Ramadhan.

Baca Juga: Gerhana Matahari 2023: Kapan Terjadinya? dan Dimana Bisa Melihatnya?

Peristiwa ini menuai kecaman keras warganet. Netizen mendesak polisi segera menindak pelaku. Warganet menilai tindakan yang dilakukan warga tersebut telah melanggar hukum.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan telah menerima laporan kasus tersebut. Pihaknya terlebih dulu akan meminta keterangan pihak-pihak terkait kasus tersebut.

"Nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel," kata Hendra Yose dikutip dari keterangannya, Selasa (11/4/2023). Kasat Reskrim juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

Baca Juga: Raker dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Kenalkan Pejabat Baru

"Bahkan terhadap pelaku tindak pidana sekalipun, karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya," tegasnya.

Ia menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat. Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016.***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler