Polisi Ringkus Empat Perempuan Sindikat Perdagangan Manusia ke Luar Negeri

18 Juli 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia / Dok PRFM./

SEPUTAR CIBUBUR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap empat wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.

"Empat tersangka ini berasal dari dua kasus TPPO berbeda yakni Dl (55) dan AT (42), kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan No. Pol: Lp/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin (17/7).

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Ni (39) dan El (43) ditangkap setelah adanya laporan polisi No. Pol: Lp/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.

Baca Juga: Data BP2MI: 94 Ribu WNI Dideportasi dari Timur Tengah dan Asia akibat TPPO

Maruly menjelaskan untuk tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, RT001/006, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dengan korbannya yakni AN berusia 27 tahun warga Kampung Halimun.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh Dl untuk bekerja ke Uni Emirat Arab tepatnya ke Dubai dengan iming-iming upah besar. Korban yang merasa tertarik akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

Kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai. Namun ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.

Baca Juga: Begini Kehampaan Rakyat Menjelang Pemilu 2024

Parahnya lagi selama bekerja di Suriah korban tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka, sehingga mengadu kepada keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi. Dari tangan tersangka disita satu unit handphone Samsung A51.dan Samsung A12 serta satu buah paspor.

Sementara, Ni dan El modus yang dilakukannya hampir sama dengan korban berjumlah dua orang yakni Sr (33) dan Er (41) warga Kampung Gobang, RT 007/008, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Aksi yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan pada November 2022 di Kecamatan Palabuhanratu. Pelaku El menawari korban dan mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Digital, Bank DKI dan DPD Perbarindo Kolaborasi Hadirkan Abank BPR

Kemudian korban dikenalkan dengan Ni yang merupakan sponsor. Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta/bulan.

Namun, kenyataannya uang bonus yang diterima korban dijadikan utang oleh tersangka dengan memotong upah korban selama bekerja di Malaysia. Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022, parahnya selama bekerja SR kerap mengalami kekerasan yang dilakukan oleh agensi di Malaysia. Sementara Er harus bekerja tanpa upah sepeser pun.

Karena tidak tahan akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan berhasil dipulangkan pada Maret 2023. Dari tangan tersangka disita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 Promax dan KTP.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Lantik Menkominfo dan 5 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler