Pemeriksaan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dilanjutkan Hari ini, Sebelumnya Diperiksa Hingga Jam 1 Pagi

2 Agustus 2023, 13:24 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang. / ANTARA FOTO/Reno Esnir

SEPUTAR CIBUBUR - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah menyandang status  tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro di Mabes Polri status tersangka Panji Gumilang itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin malam.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani, Rabu 2 Agustus 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Terkadang Kita Perlu Tutup Telinga

 

Hari ini, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka dilanjutkan, sebelumnya Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam (Senin, 1 Agustus 2023).

Djuhamdhani mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Senin kemarin berlangsung sampai pukul 01.00 WIB(2/8), setelah itu dihentikan dan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Djuhamdhani.

Baca Juga: Ini Dia, Kwartet Pimpinan DPD IKAL Lemhannas Banten

Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.

Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.

Baca Juga: Gerbang Tol Jatikarya dan Nagrak Beroperasi, CitraLand Cibubur Raih Cuan Besar

Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Djuhamdhani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Kabur ke Kamboja dan Ganti Nama, Siapakah Dia..

Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," katanya.

Sementara itu, pihak pengacara Panji Gumilang mengaku sedih kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya salah satunya penangguhan penahanan.

"Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan)," kata Ali Syaifuddin.

Baca Juga: JETP Alokasi 20 Miliar  Dolar AS untuk Transisi Energi Indonesia, CTIS Beri Saran Pemanfaatan

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler