Potensi Penerimaan Negara dari Kebun Sawit IIegal di Kawasan Hutan Capai Rp4,8 triliun

23 Desember 2023, 15:35 WIB
Foto Hutan tropis Indonesia Mengalami Deforestasi Besar Besaran dengan Konsesi Kebun Sawit dan Penebangan Hutan /Ulet Ifansasti/Greenpeace/

SEPUTAR CIBUBUR-Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mencatat, Pemerintah hingga 15 Desember 2023 Indonesia telah mengantongi Rp475 miliar dari pemutihan lahan sawit di kawasan hutan.

Pemutihan tersebut dilakukan melalui Pasal 110A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, M Firman Hidayat mengatakan, pendataan dilakukan perusahaan sawit melalui digitalisasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) yang didorong oleh Satgas Sawit turut membantu mempercepat pemisahan sawit dalam kawasan hutan melalui skema Pasal 110A ini.

 Baca Juga: Kemenko Marves : Data Siperibun Bisa Digunakan Semua Pihak

Menurut Firman, potensi penerimaan negara lewat mekanisme pelepasan sawit dari kawasan hutan sesuai mekanisme UU Cipta Kerja ini bisa mencapai Rp4,8 triliun.

"Contoh case (Pasal) 110A, potensinya ada Rp4,8 triliun. Per 15 Desember kemarin yang sudah masuk ke kas negara PNBP-nya adalah Rp 475 miliar. Jadi berkat digitalisasi prosesnya bisa lebih cepat," kata Firman saat konferensi pers dari Bali, Jumat 22 Desember 2023.

Selain PNBP, perbaikan pendataan sawit secara digital turut meningkatkan pendapatan pajak, baik Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), sampai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Prabowo Tertangkap Kamera Tarik Bahlil Lahadalia Saat Debat Cawapresx

Sebelum ada Satgas Sawit, jumlah perusahaan yang terdaftar hanya ada 959, dan setelah ada Satgas Sawit menjadi 2.139 perusahaan terdaftar.

"Data ini bisa digunakan berbagai kementerian lembaga untuk memperbaiki tata kelola dan pada akhirnya ke penerimaan negara," kata Firman.

Firman mencontohkan ada intensifikasi pajak, di mana perusahaan sudah terdaftar di Ditjen Pajak Kemenkeu tetapi luas lahan yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang terdaftar di SIPERIBUN.

"Jadi sekarang ini punya data jadi bisa intensifikasi, PBB-nya ada Rp 4,5 miliar," kata Firman.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Warisan Takbenda UNESCO, Budaya Jamu Miliki Sejumlah Khasiat

Selain itu, ada ekstensifikasi pajak, di mana data perusahaan sawit belum ada di Ditjen Pajak tapi sudah terdaftar di SIPERIBUN, sehingga bisa memperluas jangkauan wajib pajak dan menambah potensi penerimaan negara.

"Ini pertama PBB, potensinya ada sekitar Rp8,2 miliar realisasinya. Tapi kita juga dapat PPN dan PPh-nya kita, ini potensinya sampai triliunan, dan realisasinya per November kemarin sudah terealisasi Rp 399,8 miliar," kata Firman.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler