Sempat Buron Kasus Perambahan Hutan, Mantan Plt Kadis Pertanian Bangka Ditangkap Gakkum KLHK  

5 Maret 2024, 08:43 WIB
Mantan Plt Kadis Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka ditangkap aparat Gakkum KLHK setelah sempat buron /seputarcibubur.com/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Tim Gabungan Penyidik KLHK, bersama Korwas PPNS Bareksrim Polri berhasil menangkap BA, (59 tahun) Mantan Plt Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka.

BA merupakan salah satu tersangka perusakan/perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kab. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat ini Tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Meninggal Dunia

BA, yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Kecamatan Sungai Liat, Bangka, telah ditetapkan sebagai DPO sejak 10 November 2023.

Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian BA sejak November 2023 hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024.

Kemudian Tim membawa Tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024.

Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Kab. Bangka.

Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit. Penyidik KLHK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya AY dan TH.

Berkas penyidikan telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Kedua tersangka AY dan TH telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari PN Sungailiat Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.


Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa, BA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 September 2023. BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Bangka.

“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024.

Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. "Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup," katanya.

Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. “Kami berharap kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut," ungkap Yazid.

Saat ini telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan BA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI. Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara.

"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti in harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan," tegas Rasio Sani.

Baca Juga: Difitnah Soal Izin Tambang, Bahlil lapor ke Dewan Pers

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan Kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka ini.

"Mengingat tersangka BA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," katanya. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler