Kasus Korupsi Penambangan Timah Adalah Rekor Terbesar Dalam Penanganan Korupsi di Indonesia

1 April 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi tambang timah;Kasus Korupsi Penambangan Timah Adalah Rekor Terbesar Dalam Penanganan Korupsi di Indonesia /Pexels/Julia Volk/

SEPUTAR CIBUBUR - Kerugian negara akibat aksi pertambangan liar timah ditaksir hingga mencapai Rp 271 triliun.

Dalam penghitungan Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp.271 triliun, Jampidsus-Kejakgung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institus Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Rekomendasi Saham untuk Trading di Minggu Terakhir Jelang Libur Idulfitri

Bahkan nilai kerugian perekonomian negara tersebut, kata Kuntadi, bakal bertambah. Karena tim penyidikannya, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum rampung menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria berinisial RBS sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Desakan tersebut disampaikan MAKI dalam surat somasi terbuka yang ditujukan untuk penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Baca Juga: Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di

Dalam somasinya, MAKI menyebut RBS diduga adalah aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.

“Berdasar telah ditetapkan tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung, maka dengan ini MAKI menyampaikan somasi terbuka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu, 30 Maret 2024.

“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Tradisi Kure, Warisan Budaya Takbenda NTT untuk Menyambut Paskah

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan, RBS diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

Selain itu, kata Boyamin, RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

“RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal,” tutur Boyamin.

Baca Juga: Agar THR Tidak Boncos, Simak Tips Ini

Dengan demikian, Boyamin menyebut RBS sudah semestinya dijerat dengan ketentuan TPPU. Pasal tersebut memungkinkan untuk merampas seluruh hartanya demi mengembalikan kerugian keuangan yang jumlahnya fantastis.

Dikatakan Boyamin, saat ini RBS diduga kabur keluar negeri. Oleh sebab itu, penetapan tersangka oleh Kejagung menjadi penting supaya segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol untuk menangkap RBS dengan bantuan Polisi Internasional.

“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” tutur Boyamin.

Baca Juga: Industri Perlu Investasi Mitigasi Bencana, Jamin Keberlanjutan Usaha

Boyamin menegaskan, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus apabila somasi tersebut tidak mendapat respons yang memadai.

“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” ujar Boyamin.***

 

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler