Kenaikan UKT PTN Seharusnya Tidak di Tengah Jalan

21 Mei 2024, 23:14 WIB
Sekjen BPP Hipmi Anggawira. Sumber: BPP Hipmi /

SEPUTAR CIBUBUR - Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengkritik kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara tiba-tiba.

"Seharusnya jika ada kenaikan, ditetapkan sejak awal dan jangan tiba-tiba di tengah jalan ada kenaikan UKT," kata Anggawira, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. 

Kenaikan UKT ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan kerangka hukum untuk penyesuaian biaya kuliah di perguruan tinggi. Namun, menurut Anggawira, penerapan aturan ini seharusnya disertai dengan perencanaan yang matang dan komunikasi yang jelas dengan para pemangku kepentingan, bukan dilakukan secara mendadak.

Anggawira pun mendorong agar implementasi Permendikbud ini dapat dilakukan dengan adil, sehingga tidak ada kenaikan UKT yang dilakukan oleh PTN secara semena-mena tanpa menghitung formulasi yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud.

Baca Juga: Hipmi 51 Tahun, Sekjen Anggawira Soroti Sejumlah Tantangan

Anggawira juga menilai kenaikan UKT di tengah jalan bukan kebijakan yang baik dan terkesan sembrono. Ia menyebut kenaikan secara tiba-tiba itu membuat kampus tidak memiliki perencanaan keuangan yang baik. Penting untuk memanfaatkan aset PTN Badan Hukum (PTN BH) untuk meningkatkan pendapatan.

"Kenaikan tiba-tiba ini artinya kampus masih perlu meningkatkan perencanaan dan manajemen keuangan," ujar Anggawira.

Ia menambahkan bahwa kampus PTN BH diberi keleluasaan lebih dalam pengelolaan asetnya, dan seharusnya ini bisa dimanfaatkan sebagai revenue stream.

Terakhir Anggawira mendorong masing-masing perguruan tinggi untuk secara aktif mengembangkan unit bisnisnya, apalagi yang sudah memiliki status sebagai PTN BH.

Baca Juga: Anggawira: Industri Energi Harus Mampu Beradaptasi dengan Pasar Global dan Aspek Keberlanjutan

PTN BH memiliki keleluasaan dalam mengelola aset perguruan tingginya sehingga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan profit dan keuntungan perguruan tinggi. Hal ini dapat membantu sistem subsidi dalam menunjang pendidikan perguruan tinggi.

"Melalui pengembangan unit bisnis yang aktif, terutama bagi PTN Badan Hukum (BH), diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan profit dan keuntungan perguruan tinggi. Langkah ini dapat membantu dalam menjaga keberlanjutan sistem subsidi pendidikan tinggi, sehingga pendidikan yang berkualitas tetap dapat diakses oleh semua pihak," tutupnya. (Lucius GK)

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler