MAKI Duga Kepolisian Ingin Jebak Jampidsus Kejagung Febrie

28 Mei 2024, 05:07 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. /IST /

SEPUTAR CIBUBUR-Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso menduga ada adu sikut antardua penegak Kejaksanaan Agung dan Kepolisian terkait kasus timah.

Pasalnya, pengintaian terhadap Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah  tak sesuai fungsi Densus 88 yang menangani terorisme.

Sugeng menduga, tujuan penguntitan ini lebih ke provokasi karena Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus korupsi tambang.

Baca Juga: Ketua Umum KB Purna Adhyaksa Endus Teror Beking Koruptor Kasus Timah

 “Ini sudah pasti sikut-sikutan antarlembaga.Anggota densus tak mungkin atas inisiatifnya sendiri, perintahnya apa, atasannya siapa, ini yang harus diketahui,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, kasus tambang awalnya ditangani oleh aparat kepolisian.

“Tambang itu menjadi kewenangan Polri, tapi belakangan Kejagung menangani kasus itu.Baik di Konawe atau Timah di Bangka Belitung,” kata Sugeng.

Sugeng menduga pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie tak sekedar untuk menggali informasi.

Baca Juga: ESTO, PO Bus Legendaris di Indonesia yang Dijuluki Kodok Ijo

Biasanya Densus 88 memantau seseorang berujung pada dugaan pidana terorisme.

“Ujungnya proses hukum terkait tindak pidana terorisme, kenapa Jampidsus dipantau. Ini yang harus dipahami,” jelas Teguh.

Terpisah, Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, mengatakan jika benar ada anggota Densus 88 mengintai Jampidsus dan tertangkap, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Pasalnya, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.

”Jampidsus itu kan pejabat tinggi yang mengerjakan penindakan hukum tindak pidana krusial, seperti korupsi dan pencucian uang," ucapnya.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Harta Terpendam

"Artinya, Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri dan Komandan Densus 88, harus mengklarifikasi. Sebab, ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” kata dia.

Pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie dianggap tidak berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Artinya, unit khusus kepolisian itu sudah digunakan untuk urusan yang bukan bidangnya.

Kedua, apabila pengintaian itu berkaitan dengan kepentingan politik, tentu bisa melanggar mandat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 Lebih lanjut, Nicky menyebut bahwa kegiatan spionase sesama aktor penegakan hukum, yaitu Polri dan kejaksaan, justru bisa menimbulkan preseden yang buruk.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler