Moeldoko Sebut Tapera akan Mulai Berlaku Tahun 2027 dan Jelaskan Alasan Program ini Dibuat

1 Juni 2024, 14:30 WIB
KSP Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji tapi Tabungan /Dok. KSP

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda. Ia mengatakan bahwa program ini akan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang.

Moeldoko menjelaskan bahwa program ini telah direncanakan sejak 4 tahun lalu di tahun 2024. Meski demikian, program itu urung dilaksanakan sebab peralihan instansi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menjadi Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera).

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," ujar Moeldoko kepada wartawan di Bina Graha, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Kembali Menabung, Bank Saqu Gelar Diskusi Ini

Mantan prajurit TNI itu juga mengatakan bahwa Tapera segera berlaku setelah mendapat peraturan teknis pelaksanaan dari 2 kementerian. Dua kementerian yang menaungi program itu yakni, Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Tidak berhenti disitu, Moeldoko juga membeberkan alasan pelaksanaan program ini. Dengan berpacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah.

Oleh karena itu, Tapera yang sebelumnya diperuntukkan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kini juga diberlakukan kepada pekerja mandiri dan swasta.

"Kenapa diperluas? karena ada problem backlog (jaminan simpanan) yang dihadapi pemerintah sampai saat ini. Ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data Badan Pusat Statistik (BPS) ya, bukan ngarang ya," tutur Moeldoko.

Baca Juga: Bersama Kadin, dan PLN, Bank DBS Indonesia Dukung Hilirisasi dan Bisnis Berkelanjutan

"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu enggak seimbang," lanjutnya.

Pemerintah berpendapat bahwa diperlukan upaya yang signifikan agar masyarakat dapat memiliki rumah. Meskipun inflasi terjadi, masyarakat setidaknya harus memiliki tabungan untuk membangun rumah.

"Caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja dalam hal ini juga pemerintah untuk PNS yang setengah persen untuk ASN itu, itu untuk pemerintah. Setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta, itu pemberi kerja memberikan pembiayaan," jelas Moeldoko.

Moeldoko menyatakan bahwa program dengan skema seperti Tapera juga diterapkan di beberapa negara, termasuk Singapura dan Malaysia.***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler