OJK: Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Harus Dilaporkan

- 20 April 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi pencurian data nasabah bank.
Ilustrasi pencurian data nasabah bank. /Pixabay/TheDigitalWay

SEPUTAR CIBUBUR – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta korban penyalahgunaan data pribadi nasabah bank untuk segera melapor kepada pihak berwajib, karena hal tersebut merupakan tindak pidana.

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, OJK kepada Antara, Selasa, 20 April 2021, di Jakarta.

Dimana belum lama ini sempat viral curhat seorang nasabah sebuah bank di media sosial yang mengatakan data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan kartu kredit di sebuah bank dan kemudian terjadi tunggakan.

Baca Juga: Moeldoko: Reshuffle Kabinet Jawabannya Satu, Hanya Presiden Titik

Menurut Anton, kejahatan seperti tidak bisa dibiarkan, karena sudah masuk ranah pidana, sehingga korban harus melaporkan agar kepolisian dapat segera menindaklanjuti.

“Karena kasusnya itu misalkan apply atau tidak apply kan kita tidak tahu. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data," kata Anto.

Selain itu, dia menyarankan agar nasabah juga melapor ke bank, apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Di tengah Pandemi, Ace Hardware Tambah Gerai

Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih.

"Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," tegasnya.

Jika dalam perjalanannya tidak ada titik temu antara nasabah dan bank, lanjut Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: KKP Tebar Bantuan Benur 2,3 Juta Ekor

"Nanti kalau ternyata banknya ngeles, loh OJK punya peraturan. Nanti kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu. Saya baca di Twitter tadi banknya juga sudah merespons minta data identitas lagi supaya diteliti lebih lanjut," ujar Anto.

Dari kasus tersebut, Anto pun meminta masyarakat tidak terburu-buru berprasangka bahwa semua data pribadi nasabah di bank saat ini bocor atau tidak terjaga kerahasiaannya. Kecuali nanti pihak kepolisian bisa membuktikan bahwa ada kebocoran data misalnya di pihak bank atau pihak lainnya.

"Tapi prinsipnya kalau OJK, kalau ada masalah dengan industri jasa keuangan, nasabah atau debitur itu bisa melakukan pengaduan. Pengaduan itu wajib diproses, kalau nanti tidak puas OJK bisa fasiltasi. Fasilitasinya seperti apa? Ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS konsumen," kata Anto.

Baca Juga: Maret 2021 Pasar Apartemen Ciputra Group Tumbuh Signifikan

Anto menambahkan OJK juga terus menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku inisiator UU Perlindungan Data Pribadi terkait pentingnya keamanan data pribadi dalam industri jasa keuangan.

Viral di Twitter

Pada Senin (19/4), seorang warganet Andi Karina selaku pemilik akun @karinhaie dalam laman Twitter-nya menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector karena kartu kreditnya menunggak. Padahal Andi tidak pernah merasa mengajukan dan memiliki kartu kredit.

"Awalnya ak pikir ahh penipuan nih mengatasnamakan bank tsb. Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya," cuit Andi.

Baca Juga: Kini Bolyywood pun Mulai Tergusur K-Pop

Info terakhir dari Andi, bank bersangkutan sudah cepat tanggap menghadapi kasus tersebut dan pihak bank berjanji segera menginvetasigasi masalah tersebut. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x