SEPUTAR CIBUBUR – Kepolisian menyatakan salah satu alasan mantan Sekertaris Umum (Sekum) Fron Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap lantaran diduga karena berafiliasi dengan jaringan ISIS.
Tuduhan itu langsung dibantah Tim Advokasi Munarman yang menyatakan bahwa sejak awal dan dalam beberapa kesempatan hal tersebut sudah membantah keras.
Salah seorang Tim Advokasi Munarman, Hariadi Nasution mengatakan, berdasarkan keyakinan Munarman tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakininya.
Baca Juga: Indonesia Berpeluang Manfaat Ekonomi Rp9.603 Triliun Melalui Adopsi Kendaraan Listrik.
"Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi Nasution dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com.
Hariadi mengatakan, perihal buku-buku yang disita di rumah Munarman, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadinya.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Prancis Vaksinasi Covid-19 Bagi Atlet Berlaga Olimpiade Tokyo
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap berkaitan dengan kegiatan baiat di berbagai daerah.