Baru Saja Bebas, KPK Kembali Ciduk Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi

- 29 April 2021, 17:25 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali diciduk  KPK
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali diciduk KPK /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip pada Kamis 29 April 2021.

"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lain. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis 29 April 2021.

Namun demikian, Firli belum bisa menjelaskan detail soal perkara baru ini.
Ia memastikan, pihaknya akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," kata Firli singkat.

Baca Juga: Catat, Ini Label Baru Pemerintah Buat KKB Papua, Organisasi Teroris

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi.


Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi.

Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan THR Cair Pekan Depan, Kapan Gaji ke 13?

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah