Langgar Kode Etik, Komisi Yudisial (KY) Jatuhkan Sanksi 48 Hakim Nakal

- 4 Mei 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi. Komisi Yudisial (KY).
Ilustrasi. Komisi Yudisial (KY). /Antara/

 



SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi 48 hakim yang nakal dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kuartal pertama 2021.

Penjatuhan sanksi ringan, berat dan sedang itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta Subary pada Senin 3 Mei 2021. "Sanksi tersebut dijatuhkan KY untuk menjamin pengawasan terhadap para hakim agar tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim,"

Sukma menjelaskan hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan rincian 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.

Baca Juga: UEFA Izinkan 9.500 Penonton Saksikan Langsung Final Liga Europa di Stadion Gdańsk Polandia

"Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim," ujarnya.

Untuk sanksi berat, kata Sukma, KY memutuskan dua orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun.Namun Sukma tidak dijelaskan terinci identitas nama hakim-hakim tersebut.

Sukma menambahkan pengenaan sanksi sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan dan adanya tumpang tindih tugas.
Adapun 23 usulan sanksi sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak baik pelapor maupun saksi yang dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemeriksaan, mengumpulkan bukti-bukti detail sebelum memeriksa hakim serta mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah