SEPUTAR CIBUBUR - Polisi menilang seorang pengendara mobil Pajero Sport karena menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengendara itu juga tak bisa menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi yang sah dan berlaku di Indonesia.
Pelat nomor, STNK, dan SIM yang digunakan dikeluarkan oleh Kekasairan Sunda Nusantara. Pengemudi tersebut, Rusdi Karespesina, kini ditahan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Emas Merah Putih Edisi Khusus Lebaran, Kado Terbaik di Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal yang dikonfirmasi menjelaskan Rusdi terkena razia petugas di Gerbang Tol Cawang.
"Tadi di Tol Cawang, Gerbang Tol Cawang ya. (arah) ke Bogor jemput keluarga," kata Akmal, Rabu 5 Mei 2021.
Saat dilakukan pemeriksaan kata Akmal, pengemudi tersebut tidak mampu menunjukkan surat resmi kendaraan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I Indonesia Masih Minus Tapi Ada Harapan, Kata BPS
"Dia ngakunya warga kekaisaran sunda nusantara. Kaya Sunda Empire gitu. Surat kendaraan nggak ada, cuman bawa STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," tuturnya.
Berdasarkan foto yang beredar, Rusdi adalah Jenderal Pertama TKSN/Imperial Army of Sunda Empire.