Uang Palsu Sebesar Rp12,5 Miliar Beredar Di Tengah Masyarakat Diproduksi Sejak Januari 2020.

- 24 Mei 2021, 10:32 WIB
Pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar asal Jember berhasil ditangkap oleh Polres Indramayu pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin.
Pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar asal Jember berhasil ditangkap oleh Polres Indramayu pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/

 

 

SEPUTAR CIBUBUR - Sedikitnya uang palsu sebesar Rp12,5 miliar beredar di tengah masyarakat yang diproduksi sejak Januari 2020.

"Uang palsu sebesar Rp1 miliar dijual dengan harga Rp5 juta kepada masyarakat,"ungkap Kepala Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, AKBP Hafidh S Herlambang pada Minggu, 23 Mei 2021.

Meskipun sudah beredar sebesar Rp12,5 miliar, Kepolisian Resort Indramayu berhasil menyita uang palsu sebesar Rp11,5 miliar dari Rp24 miliar uang palsu yang dibuatpara tersangka pembuat dan pengedar uang palsu tersebut.

Dalam kasus ini, Polres Indramayu telah menangkap empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu tersebut berinisial CAR, SAM, GUF, dan IM, kesemuanya warga Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Lima Bulan, 12 Ribu Rusun Terbangun

Keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu."Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," katanya.

Sebagian uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya. Pengakuan para tersangka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x