SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Indonesia cq Kementerian Agama secara resmi memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1442 Hijriah atau pada tahun 2021.
Sejumlah pertimbangan menjadi dasar diambilnya keputusan tersebut. Diantaranya adalah soal masih adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Keputusan untuk tidak memberangkatkan haji diumumkan langsung Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama.
Baca Juga: Gubernur Jabar Gandeng Shopee untuk Bangun Shopee Center untuk Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," ujar Menag Yaqut Cholil, Kamis 3 Juni 2021.
Menag menyatakan keputusan tersebut daimbil setelah melakukan komunikasi dengan hati bersama DPR, pengurus organisasi kemasyarakatan, Majelis Ulama Indonesia, dan penyelenggaran ibadah haji.
Baca Juga: Viral Video Pesta Seks di Bali: Empat Bule, Satu Lokal
Hadir dalam pengumuman tersebut pimpinan Komisi VIII DPR, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sekjen Majelis Ulama Indonesia dan Kepala BPKH.
Sebelumnya, Otoritas dalam negeri Arab Saudi hanya memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.***