SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Indonesia cq Kementerian Agama sudah mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji untuk 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini.
Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan keputusan pemerintah tersebut.
Salah satunya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal penyelenggaraan haji 2021.
Baca Juga: Gubernur Jabar Gandeng Shopee untuk Bangun Shopee Center untuk Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Indonesia sudah sebenarnya sudah mempersiapkan penyelenggaran haji 2021 sejak Desember 2020 lalu.
"Untuk pelayanan di dalam negeri, sistem sudah siap, asrama sudah siap, seluruh protokol yang harus dilakukan selama masa pandemi sudah kita siapkan," kata Menag saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Persiapan tersebut perlu dilakukan karena adanya pandemi Covid-19. Menag menyatakan, Pandemi Covid-19 belum berlalu.
"Indonesia sudah mulai terlihat bagus penangannya, tapi belahan dunia lain kita semua menyaksikan pandemi Covid belum terkendali dengan baik," kata Menag,
Atas pertimbangan tersebut serta komunikasi dengan Komisi VIII DPR, MUI, organisasi masyarakat keagamaan, BPKH, dan penyelenggaran haji dan umroh, maka pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkat jemaah haji Indonesia 2021.