SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menerapkan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Terdapat 10 jalan yang dibatasi mulai malam ini Senin 21 Juni 2021.
Mengutip akun twitter resmi Polda Metro Jaya, yakni @TMCPoldaMetro , kebijakan pembatasan mobilitas itu dilaksanakan tiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Sejumlah pergerakan dikecualikan dari pembatasan mobilitas tersebut yaitu bagi para penghuni dan tamu hotel di area jalan yang dibatasi. Lalu, pergerakan tenaga kesehatan seperti ambulans, apotek, dan rumah sakit. Selain itu, mobilitas dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Dibatasi Hingga Jam 8 Malam, Mulai Besok
Ke-10 jalan yang dibatasi itu terdiri atas ;
- Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)
- Kemang (Jakarta Selatan)
- Jl Gunawarman dan Jl Suryo (Jakarta Selatan)
- Sabang (Jakarta Pusat)
- Cikini Raya (Jakarta Pusat)
- Asia-Afrika (Jakarta Pusat)
- Banjir Kanal Timur atau BKT (Jakarta Timur)
- Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
- Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
***