Sepuluh Tahun Buron, Terpidana Percobaan Pembunuhan Dipulangkan Dari Singapura

- 26 Juni 2021, 23:21 WIB
Tim Kejaksaan Agung dan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi pidana, setelah dideportasi dari Singapura, Sabtu, 26 Juni 2021, malam.
Tim Kejaksaan Agung dan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi pidana, setelah dideportasi dari Singapura, Sabtu, 26 Juni 2021, malam. /Antara/Laily Rahmawaty/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Hendra Subrata alias Anyi, berusia 81 tahun berstatus buron selama 10 tahun dipulangkan dari negara tetangga Singapura.

Lelaki Lansia menggunakan kursi roda dan topi yang menutupi kepalanya berupaya menghindari pemotretan dan pengambilan gambarnya dari awak media seusai diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat pada Sabtu, 26 Juni 2021, Pkl.18.45 WIB.

Setibanya di Jakarta, Hendra Subrata selanjutnya menjalani eksekusi pidana penjara atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang merupakan rekan bisnis-nya.

Baca Juga: Suntik Vitamin, Solusi Jaga Daya Tahan Tubuh

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Keberadaan Hendra Subrata terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Namun, saat itu Hendra sudah berganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Saat wawancara dan penelitian berkas, petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura curiga dengan Endang Rifai. Ditambah yang bersangkutan mulai gelisah dan marah saat proses wawancara berlangsung lama.

Baca Juga: Syuting Film Mission:Impossible 7 Ditunda, Tom Cruise Positif Covid-19 ?

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah