Jakarta Memanggil! , Kolaborasi Sentra Vaksinasi Covid-19

- 1 Juli 2021, 12:00 WIB
Kolaborasi sentra vaksinasi Covid-19 di Jakarta
Kolaborasi sentra vaksinasi Covid-19 di Jakarta /twitter @DKIJakarta

 

SEPUTAR CIBUBUR - Untuk mensukseskan program vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh entitas warga Jakarta untuk mendekatkan akses vaksin kepada seluruh kalangan masyarakat, melalui program kolaborasi sentra vaksinasi Covid-19.

Penyelenggaraan sentra vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan oleh elemen masyarakat seperti badan usaha, lembaga sosial, perkumpulan, atau perseroangan. Elemen itu selaku Ko Kreator berkolaborasi dalam menyediakan sumber daya vaksinasi Covid-19, meliputi tempat, tenaga kesehatan, dan sumber daya lainnya secara mandiri dengan pemberian dosis vaksin dari Pemprov DKI Jakarta.

Berikut ini beberapa Langkah untuk bergabung dalam kolaborasi sentra vaksinasi Covid-19;

Baca Juga: GOR Ciracas Jadi Sentra Vaksin Covid-19 Mulai Kamis, 24 Juni 2021: Target 1.000 Orang per Hari

Langkah pertama, Ko Kreator menyediakan lokasi pos pelayanan vaksinasi dan mendapat mitra fasilitas kesehatan penyuntik. Untuk penyuntiknya harus memiliki izin operasional. Tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19. Lalu, sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan/sesuai peraturan.

Langkah kedua, Ko Kreator mengirim surat permohonan pembukaan pos pelayanan vaksinsi ke Dinkes DKI Jakarta.

Surat tersebut berisi; 1. Jumlah data sasaran (dalam bentuk pakta integritas, minimal 450-500 sasaran per hari). 2. Jumlah hari pelaksanaan beserta waktu dan tempat pelaksanaan. 3. Jumlah tim vaksinasi minimal 3 tim. Tiap tim minimal terdiri atas 4 petugas (petugas meja registrasi, skrining, vaksinator, pencatatan, dan observasi). 4. Jumlah tim mini ICU/gawat darurat dan kelengkapannya yang dimiliki faskes penyelenggara vaksinasi. 5. Link/sistem/platform pendaftaran dan penjadwalan yang bisa memberikan feedback informasi tanggal dan waktu pelaksanaan pada sasaran yang mendaftar.

Langkah ketiga, Dinkes DKI Jakarta melakukan verifikasi dan visitasi ke calon lokasi sentra vaksin memastikan kesesuaian standar pelayanan fasilitas.

Langkah keempat, jika permohonan disetujui, Ko Kreator dapat melaksanakan kegiatan vaksinasi sesuai persetujuan. Lokasi sentra vaksinasi akan tayang di platform JAKI.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Twitter @DKIJakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah