Luhut Binsar Pandjaitan: PPKM Level 4 Beri Peran Besar Pemerintah Daerah, Begini Aturannya

- 21 Juli 2021, 17:05 WIB
Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan:  PPKM level 4 akan diatur oleh pemda masing-masing
Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan: PPKM level 4 akan diatur oleh pemda masing-masing /Foto: Antara.

SEPUTAR CIBUBUR – Presiden Joko Widodo semalam, Selasa, 20 Juli 2021 resmi menetapkan akan melonggorkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 26 Juli 2021, jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19.

PPKM Darurat yang sebelumnya diberlakukan akan ditinjau setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Pelonggaran itu, kata Presiden Joko Widodo, akan dilakukan secara bertahap.

Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Rabu, 21 Juli 2021, menyatakan, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 4 untuk menggantikan PPKM Darurat , meskipun secara substansi tetap sama.

Baca Juga: Epidemiolog UI Ungkap Data Kegagalan Pemerintah Capai Target PPKM Darurat Jawa-Bali

PPKM Level 4, kata Luhut, diberlakukan dari 21 – 25 Juli 2021. Ketentuan dalam PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri no 22 Tahun 2021 dimana secara substansi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat di Jawa Bali sama dengan aturan PPKM Darurat.

Selanjutnya, pada 26 juli 2021 akan dilakukan evaluasi lebih lanjut mengenai daerah-daerah dan sektor usaha yang bisa dilakukan relaksasi jika tren kasus terus mengalami penurunan.

Dia berharap, sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, aturan pengetatan bisa tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan PPKM Level 4, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasive dan edukatif dalam penegakan aturan.

Baca Juga: Pembukaan Bertahap PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Pengaturan Perjalanan Akan Diumumkan Terpisah

Hal lain yang disampaikannya, adalah indeks komposit dalam 10 hari terakhir cenderung stagnan dan tidak berfluktuasi secara signifikan . Hal Ini perlu dijaga oleh masing-masing provinsi jangan sampai ada kenaikan mobilitas atau aktivitas masyarakat secara signifikan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x