KLHK dan Polda Sumsel Ringkus Perambah Hutan Padang Sugihan, Sita Satu Ekskavator

- 25 Juli 2021, 18:30 WIB
Ekskavator yang disita kasus perambahan SM Padang Sugihan, Sumatera Selatan
Ekskavator yang disita kasus perambahan SM Padang Sugihan, Sumatera Selatan /dok KLHK/

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriono mengatakan bahwa Perambahan SM Padang Sugihan berdampak pada kelestarian gajah sumatera.

“Saya baru mendapat kabar telah lahir gajah sumatera di SM Padang Sugihan, Juni 2021 lalu. Jadi kita harus serius menjaga kelestarian habitat gajah sumatera ini,” ujar Sustyo Minggu 25 Juli 2021.

Sustyo mengatakan bahwa dengan ditangkapnya TM bisa menjadi awal mengembangkan kasus perambahan untuk mencari aktor intelektual dan pemodal.

“Saya meminta para pelaku perusak lingkungan dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan sebagai bentuk peringatan keras bagi para pelaku lainnya yang berniat merusak hutan, bukan hanya kawasan konservasi,” tegas Sustyo.

Baca Juga: Lukman Sardi Pertanyakan Dasar Ancaman Pemutusan Listrik Oknum Petugas PLN

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan kehutanan.

“Kami tidak akan mampu menegakan hukum sendiri, kami akan terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan juga masyarakat,” ujar Subhan (25/7).

PPNS Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat TM dengan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan/atau Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Baca Juga: Raffi Ahmad Divonis Positif Covid-19, Terkenang Ayah yang Meninggal di Usia Muda

Ancaman hukum pada tersangka TM adalah hukum pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar, dan/atau ancaman hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x