KLHK dan Polda Sumsel Ringkus Perambah Hutan Padang Sugihan, Sita Satu Ekskavator

- 25 Juli 2021, 18:30 WIB
Ekskavator yang disita kasus perambahan SM Padang Sugihan, Sumatera Selatan
Ekskavator yang disita kasus perambahan SM Padang Sugihan, Sumatera Selatan /dok KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap TM (48), koordinator perambah kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan

Tim menangkap TM di rumah kontrakannya di Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 22 Juli 2021.

Saat ini TM ditahan di Rutan Polda Sumsel, setelah diperiksa PPNS Ditjen Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Baca Juga: Ekspedisi Kepulauan Karimata Temukan Spesies Baru Hanguana, Hanya Ditemukan 3 Individu

Pengungkapan kasus perambahan ini bermula dari pengaduan masyarakat pada bulan Maret 2021 mengenai adanya aktivitas pembukaan hutan menggunakan ekskavator.

Setelah diverifikasi, Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumatera Selatan menurunkan Tim Operasi Gabungan ke lokasi dan tim mendapati ekskavator yang ditinggal operatornya.

Ketika Tim kembali lagi untuk mengamankan ekskavator, alat berat itu sudah tidak ada di lokasi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Divonis Positif Covid-19, Terkenang Ayah yang Meninggal di Usia Muda

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, diketahui bahwa alat berat tersebut telah diambil pemiliknya yaitu PT TMS.

Kemudian tim memeriksa lokasi PT TMS dan menyita ekskavator merk Hitachi ZX 200 itu.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x