SEPUTAR CIBUBUR - Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap TM (48), koordinator perambah kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan
Tim menangkap TM di rumah kontrakannya di Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 22 Juli 2021.
Saat ini TM ditahan di Rutan Polda Sumsel, setelah diperiksa PPNS Ditjen Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Baca Juga: Ekspedisi Kepulauan Karimata Temukan Spesies Baru Hanguana, Hanya Ditemukan 3 Individu
Pengungkapan kasus perambahan ini bermula dari pengaduan masyarakat pada bulan Maret 2021 mengenai adanya aktivitas pembukaan hutan menggunakan ekskavator.
Setelah diverifikasi, Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumatera Selatan menurunkan Tim Operasi Gabungan ke lokasi dan tim mendapati ekskavator yang ditinggal operatornya.
Ketika Tim kembali lagi untuk mengamankan ekskavator, alat berat itu sudah tidak ada di lokasi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Divonis Positif Covid-19, Terkenang Ayah yang Meninggal di Usia Muda
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, diketahui bahwa alat berat tersebut telah diambil pemiliknya yaitu PT TMS.
Kemudian tim memeriksa lokasi PT TMS dan menyita ekskavator merk Hitachi ZX 200 itu.