Warga DKI yang Tidak Perpanjang Izin Makam Hingga 31 Agustus Bakal Ditumpangi Jenazah Lain, Faktanya

- 17 Agustus 2021, 11:00 WIB
 Benarkah Makam yang Tidak Diurus Perpanjangannya Bakal Ditumpang Tindih, Ini Faktanya
Benarkah Makam yang Tidak Diurus Perpanjangannya Bakal Ditumpang Tindih, Ini Faktanya /Instagram @jalahoaks

SEPUTAR CIBUBUR -Saat ini tengah viral pesan di berbagai platform media soal yang juga menyebar sebagai pesan berantai di WhatsApp, informasi mengenai seruan kepada warga DKI Jakarta untuk segera mengurus surat perpanjangan makam.

Dalam pesan berantai tersebut tertulis jika warga DKI yang tidak segera mengurus surat perpanjangan makam, maka makam akan digunakan oleh jenazah lain atau tumpang tindih dengan jenazah lain.

Dalam pesan itu juga tertulis masa perpanjangan itu hanya sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Beri Nama Blok Pemakaman Covid-19 Syuhada dan Santo Yosef, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Berikut adalah pesan yang beredar:Riwayat pemakaman orang tua/saudara di setiap TPU Se DKI mohon diurus surat perpanjangan atau dibuatkan surat pemakaman. Ada himbauan jika tidak diurus dalam periode 1 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021 dianggap tidak ada riwayat pemakaman dari pihak keluarga dan akan digali untuk jenazah baru.


Setelah ditelusuri, pesan berantai tersebut ternyata dikutip dari akun Instagram @jalahoaks milik Pemprov DKI Jakarta. Kabar mengenai makam akan dipakai jenazah lain jika tidak segera mengurus surat perpanjangan makam adalah tidak benar.

Faktanya, pemakaman tumpang dilakukan jika jenazah masih satu anggota keluarga dan jika bukan anggota keluarga, pengguna makam harus memiliki izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas tanah yang ditumpangi.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah