Desa Juga Harus Merdeka, 2025, Tiap Jengkal Tanah Wajib Terdaftar di Tahun 2025

- 18 Agustus 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, sekitar 86 juta bidang telah didaftarkan hingga tahun 2020.

Menurut Andi Tenrisau, pemerintah punya pekerjaan rumah yang cukup berat karena masih ada 40 juta bidang tanah atau sekitar 32% lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2025.

Baca Juga: Benarkah Uang Koin Rp1000 Gambar Kelapa Sawit Yang Biasa Buat Kerokan Bisa Dijual Harga Selangit

“Amanat ini mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, walau faktanya yang baru didaftarkan adalah wilayah yang masuk Area Penggunaan Lain (APL),” kata Andi Tenrisau, saat memberikan paparan pada kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Nusa Bangsa, akhir pekan lalu.

Menurut Andi Tenrisau kegiatan pendaftaran tanah terus dilakukan di wilayah Indonesia, melalui desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan. Kementerian ATR/BPN sudah menargetkan bahwa mulai tahun 2021 ini, pelaksanaan PTSL harus mencapai minimal satu desa lengkap.

“Desa lengkap merupakan suatu desa yang seluruh bidang tanah yang terdapat di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual,” kata Andi Tenrisau.

Percepatan penetapan desa lengkap tidak hanya bagi desa-desa yang berada di kawasan APL saja, namun juga dapat berlaku bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan dengan beberapa mekanisme di antaranya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan dengan menggunakan dasar hukum positif.

Baca Juga: Uni Eropa Mengklaim Kenaikkan 26 Persen Impor Sawit 2020, Menolak Tuduhan Diskriminatif

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x