Syarief Hasan: MPR Belum Putuskan Apapun Terkait dengan Amandemen UUD NRI

- 17 Agustus 2021, 17:36 WIB
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. /MPR RI/

SEPUTAR CIBUBUR – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum memutuskan apapun terkait dengan usulan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI), termasuk amandemen   terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, menyangkut hal tersebut, MPR sedang melakukan kajian mendalam dan belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR.

MPR RI pun, kata Syarief Hasan,  belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan.

“Belum ada keputusan final terkait amandemen terbatas tersebut. Pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amendemen saat ini," kata Syarief Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga DKI yang Tidak Perpanjang Izin Makam Hingga 31 Agustus Bakal Ditumpangi Jenazah Lain, Faktanya

Syarief Hasan menyatakan, kajian serius perlu dilakukan untuk mengetahui apakah amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional.

"Apalagi amendemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan antara lain periodesasi jabatan presiden/ wakil presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara amendemen sudah diatur dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan 2," ujarnya.

Pengkajian amandemen dilakukan dengan melibatkan para akademisi, pemangku kepentingan terkait, dan organisasi masyarakat agar MPR mendapatkan masukan maksimal.

Menurut dia, kajian tersebut dilakukan apabila wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan, apakah akan meluas dan dapat terkontrol.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah