Jika nantinya ponsel Amalia ditemukan, diharapkan bisa menjadi petunjuk baru bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Kapolres Subang Soal Pelaku Pembunuhan Orang Dekat Korban
Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar menilai, kesulitan pihak kepolisian untuk membuktikan kasus pembunuhan sadis di Subang karena kejahatan itu telah direncanakan secara matang serta banyak pelaku terlibat didalamnya.
"Kelihatannya sederhana, tapi faktanya kasus ini sangat kompleks karena kejahatan ini telah direncanakan secara matang dan banyak pelaku terlibat di dalamnya," kata Yemil.
Menurut Yesmil Anwar, kasus pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUH Pidana. Ada sanksi pidana mulai penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup, dan maksimal pidana mati.
Rohman Hidayat, sebagai kuasa hukum Yosef dan Isteri mudanya Mimin, meyakini bahwa kliennya tidak terlibat keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan isteri dan anaknya di jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.
"Saya yakin klien saya tidak adanya keterlibatan dalam pembunuhan ini," kata Rohman usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan polisi untuk memeriksa Yosef dan isterinya sebagai saksi.
Rohman juga mengatakan, kedua kliennya hingga kini masih depresi karena disudutkan atas kasus tersebut.
Banyak isu liar di masyarakat yang menuduh Yosef dan Mimin terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Saya sampaikan bahwa pemberitaan mengenai pembunuhan di Jalan Cagak ini sangat luar biasa. Mungkin orang yang tidak tahu menahu, terus banyak obrolan mungkin seperti tetangga atau masyarakat umum.” ***