Penantian Akhir Akan Segera Terungkapnya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

- 11 September 2021, 12:59 WIB
Penantian Akhir Akan Segera Terungkapnya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Penantian Akhir Akan Segera Terungkapnya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang /

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti menantikan kabar dari seseorang kekasih, demikian halnya para netizen menantikan terungkapnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Tiga pekan lebih lamanya semenjak diketemukannya jasad korban ibu dan anak di Subang di halaman parkir kediamannya sendiri tentunya membuat masyarakat khususnya warga Subang berang akan siapa pelaku yang dengan tega menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Namun para netizen dimohon untuk bersabar karena kabar baiknya adalah bahwa hasil Lab Forensik Mabes Polri sudah muncul.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Telah Menemukan Titik Terang Terbaru dan Segera Akan Terungkap

Adapun hasil forensik Mabes Polri meliputi sidik jari, identifikasi DNA, evaluasi cairan tubuh hingga penemuan senyawa seperti obat-obatan atau bahan kimia berbahaya lainnya.

"Hasil laboratorium forensik sudah diterima oleh penyidik. Nah, saat ini sedang dilakukan pengembangan analisis," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kamis 9 September 2021

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago juga mengatakan, saat ini pihaknya mulai menemukan titik terang terkait keberadaan ponsel milik Amalia Mustika Ratu.

"Masih dalam pencarian, ini sudah mendekati titik terang dan kami mohon doanya saja," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kamis 9 September 2021.

Diketahui, sebelumnya polisi menyatakan ponsel milik Amalia hilang pada saat hari kejadian. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Jika nantinya ponsel Amalia ditemukan, diharapkan bisa menjadi petunjuk baru bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Kapolres Subang Soal Pelaku Pembunuhan Orang Dekat Korban

Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar menilai, kesulitan pihak kepolisian untuk membuktikan kasus pembunuhan sadis di Subang karena kejahatan itu telah direncanakan secara matang serta banyak pelaku terlibat didalamnya.

"Kelihatannya sederhana, tapi faktanya kasus ini sangat kompleks karena kejahatan ini telah direncanakan secara matang dan banyak pelaku terlibat di dalamnya," kata Yemil.

Menurut Yesmil Anwar, kasus pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUH Pidana. Ada sanksi pidana mulai penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup, dan maksimal pidana mati.

Rohman Hidayat, sebagai kuasa hukum Yosef dan Isteri mudanya Mimin, meyakini bahwa kliennya tidak terlibat keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan isteri dan anaknya di jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.

"Saya yakin klien saya tidak adanya keterlibatan dalam pembunuhan ini," kata Rohman usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan polisi untuk memeriksa Yosef dan isterinya sebagai saksi.

Rohman juga mengatakan, kedua kliennya hingga kini masih depresi karena disudutkan atas kasus tersebut.

Banyak isu liar di masyarakat yang menuduh Yosef dan Mimin terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

"Saya sampaikan bahwa pemberitaan mengenai pembunuhan di Jalan Cagak ini sangat luar biasa. Mungkin orang yang tidak tahu menahu, terus banyak obrolan mungkin seperti tetangga atau masyarakat umum.” ***



Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah