Terungkap Penganiaya Muhammad Kece, Pantas Polisi Berhati-hati Buka Identitas Pelaku

- 18 September 2021, 15:07 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte diduga aniaya Muhammad Kece dalam rutan yang sama
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte diduga aniaya Muhammad Kece dalam rutan yang sama /ANTARA/Desca lidya Natalia/

Baca Juga: MUI Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Muhammad Kece

Irjen Pol Napoleon Bonaparte  adalah Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Seputarcibubur.com memberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, penyidik sudah menindaklanjuti LP tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penista Agama, Berikut Profil Muhammad Kece

Dalam beberapa hari ke depan, kata Rusdi, kemungkinan polisi akan mentersangkakan pelaku penganiayaan tersebut. Polisi saat ini tengah melakukan gelar perkara.

Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah