Baca Juga: MUI Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Muhammad Kece
Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Seputarcibubur.com memberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, penyidik sudah menindaklanjuti LP tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penista Agama, Berikut Profil Muhammad Kece
Dalam beberapa hari ke depan, kata Rusdi, kemungkinan polisi akan mentersangkakan pelaku penganiayaan tersebut. Polisi saat ini tengah melakukan gelar perkara.
Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. ***