Selain itu, dalam persidangan, Yahya meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Yahya Waloni Bohongi Umat Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Ia juga mencabut surat kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Hakim dalam sidang praperadilan, Anry Widyo Laksono, kemudian menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.
Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan Kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.***