Anies Serukan Karyawan Hindu Diliburkan di Hari Raya Deepawali, Apa itu Deepawali?

- 4 November 2021, 15:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan serukan agar perusahaan beri izin libur karyawan beragama Hindu saat  Hari Raya Deepawali
Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan serukan agar perusahaan beri izin libur karyawan beragama Hindu saat Hari Raya Deepawali /Instagram @aniesbaswedan/

SEPUTAR CIBUBUR – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta dan menghimbau pemilik perusahaan di Jakarta untuk meliburkan karyawannya untuk merayakan Deepawali.

Hal tersebut disampaikan Anies melalui surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberian Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga.

Dalam surat tersebut tertulis “Dalam rangka perayaan Hari Raya Deepavali Tahun 5123 Kaliyuga yang jatuh pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para pimpinan perusahaan/kantor/lembaga/badan swasta untuk:

Baca Juga: Anies Baswedan Dianugrahi Gelar Kehormatan dari Bamus Betawi, Berjasa Bangun Beradaban Jakarta

Satu, memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19; dan

Dua, memberikan libur fakultatif 1 (satu) hari pada Kamis tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga, sesuai surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat tersebut tertanggal 16 November 2020 Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 tentang Libur Fakultatif Tahun 2021 dan surat Ketua Umum DPP Gema Sadhana tanggal 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/Deepavali/ASK/X/2021 tentang Edaran Libur Fakultatif dever Hari Raya Deepavali.”

Baca Juga: Live Deklarasi Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Lantas, apa itu Hari Raya Deepawali?

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah