SEPUTAR CIBUBUR - Setelah sekian lama, akhirnya terungkap, pabrik farmasi yang diduga mencemari teluk Jakarta dengan limbah yang mengandung parasetamol.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengantongi identitas salah satu pabrik farmasi berinisial MEP.
Diduga mereka membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.
"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari Antara.
Baca Juga: Profil Veronica Koman, Aktivis Pejuang HAM Papua yang Sering Mendapatkan Teror
Asep mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan sanksi denda kepada perusahaan tersebut.
Saat ini mereka hanya memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran kepada perusahaan berinisisal MEP itu.
"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," kata Asep.
Asep memberikan peringatan kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).