Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Empat Tokoh dan Tanda Kehormatan kepada Para Nakes

- 11 November 2021, 02:07 WIB
presiden Jokowi bersama Wapres KH Maruf Amin, dan ketua DPR  Puan Maharani saat berziarah ke TMP Kalibata
presiden Jokowi bersama Wapres KH Maruf Amin, dan ketua DPR Puan Maharani saat berziarah ke TMP Kalibata /Kamsari/Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono yang dipublikasikan pada 10 November 2021, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., dalam keterangannya selepas acara, mengatakan bahwa selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.

"Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya, tentu kepada pahlawannya. Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran tapi juga ada batasnya sehingga lalu diranking siapa yang paling layak tahun ini," ujar Menko Mahfud.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x