'Asmara Maut' Antara Mahasiswi dan Polisi (Novia Widyasari Vs Bripda Randy Bagus), Yang Sedang Viral

- 5 Desember 2021, 17:16 WIB
'Asmara Maut' Antara Mahasiswi dan Polisi (Novia Widyasari Vs Bripda Randy Bagus), Yang Sedang Viral
'Asmara Maut' Antara Mahasiswi dan Polisi (Novia Widyasari Vs Bripda Randy Bagus), Yang Sedang Viral /Kolase/

SEPUTAR CIBUBUR - Kisah asmara yang satu ini berujung dengan maut, yah kisah asmara antara Novia Widyasari dan Randy Bagus.

Keputusan mengakhiri hidup dengan jalan bunuh diri yang dilakukan oleh Novia Widyasari telah menjadi viral, hal tersebut dikarenakan depresi yang sangat mendalam dialami oleh Novia Widyasari.

Novia Widyasari (23) diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu Universitas Brawijaya, sedangkan Randy Bagus sendiri diketahui sebagai Polisi yang berdinas di Polres Pasuruan.

Baca Juga: Randy Bagus, Oknum Polisi Yang Jadi Tersangka ABORSI, Penyebab Mahasiswi Novia Widyasari Mengakhiri Hidup

Kematian tragis mahasiswi bernama Novia Widyasari(23) masih ramai diperbincangkan publik di media sosial.

Banyak netizen yang menghujat habis-habisan kekasih Novia Widyasari, yang merupakan anggota Polisi bernama Bripda Randy Bagus.

Netizen sangat berharap, Polisi menghukum berat anggotanya yang menyebabkan sang mahasiswi nekat bunuh diri dengan minum racun di samping makam ayahnya, di Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, korban merupakan mahasiswi semester akhir di Universitas Brawijaya Malang. Sedangkan kekasihnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, Jatim.

Novia Widyasari bertemu dan kenalan dengan Bripda Randy Bagus pada Oktober 2019. Saat itu, mereka nonton bareng event distro baju di Malang, bernama Kick Post. 

Keduanya berkenalan dan bertukar nomor ponsel, hingga berlanjut menjalin hubungan asmara.

Selama pacaran, Novia Widyasari dan Randy Bagus, ternyata sering melakukan hubungan layaknya suami istri. 

Mulanya, ia dipaksa kekasihnya itu untuk berhubungan badan pada tahun 2020. 

Namun setelah itu, pasangan kekasih ini sering melakukan tindakan terlarang itu di kos-kosan dan di hotel wilayah Malang.

Baca Juga: Berita Terkini Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang : Polisi Diminta Selidiki 'Rambut Cepak' Yang Parkir Alphard

Akibatnya, korban Novia Widyasari sempat hamil dua kali selama pacaran. Dua kali pula Novia Widyasari melakukan aborsi atas perintah pelaku. 

Aborsi dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Aborsi pertama dilakukan saat kandungan korban masih berusia mingguan. 

Sedangkan pada aborsi kedua, dilakukan saat usia kandungan sekira empat bulan.

Saat hamil kedua, korban sempat meminta pertanggungjawaban pelaku agar segera dinikahi. Bripda Randy Bagus pun mengatakan siap untuk bertanggungjawab.

Korban pun sempat dipertemukan dengan orangtua Bripda Randy Bagus. Bahkan kala itu, orang tua Bripda Randy Bagus sempat meminta dipertemukan dengan ibunda Novia Widyasari.

Disangka mau membicarakan soal pernikahan, nyatanya orangtua Bripda Randy Bagus justru meminta ibunda Novia Widyasari untuk melarang anaknya berpacaran dengan Bripda Randy Bagus.

Alasannya, karena Bripda Randy Bagus masih baru masuk Kepolisian dan masih ada kakaknya yang belum nikah.

Karena sudah dalam posisi hamil empat bulan, korban Novia Widyasaripun memaksa kekasihnya itu untuk menikahinya.

Namun, Bripda Randy Bagus justru mencekoki korban Novia Widyasari dengan 3 butir pil penggugur janin bernama Cytotec. Hingga akhirnya, janin yang ada di kandungan Novia Widyasaripun keguguran.

Setelah aborsi tersebut, Bripda Randy Bagus hilang bak ditelan bumi. Semua akses komunikasi dengan Novia Widyasari diputus. 

Demikian pula ketika Novia Widyasari mendatangi rumah orangtua Bripda Randy Bagus. Bukannya ditanggapi, ia malah diusir.

Hingga akhirnya, Novia mengalami depresi berat. Ia beberapa kali mencoba bunuh diri. Namun, berhasil digagalkan oleh ibunya.

Kamis, 2 Desember 2021 lalu, Novia Widyasari ditemukan tak bernyawa di samping makam ayahnya.

Hasil olah TKP dan otopsi jenazah, korban tewas akibat menenggak minuman beracun yang mengandung potasium.

Kematian tragis Novia Widyasari pun menjadi perhatian publik. Curhatan korban kepada temannya menjadi viral di media sosial. Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI pun jadi trending topic.
  
Terkait peristiwa tersebut, tim gabungan dari Polda Jatim, Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto, kemudian mengusut kasus ini.

Tak berapa lama, Bripda Randy Bagus pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya, Bripda Randy Bagus akan dijerat aturan internal kepolisian, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polisi, dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara secara pidana umum, pelaku juga dijerat Pasal 348 juncto 55 KUHP tentang upaya menggugurkan kandungan (aborsi). 

Dalam kasus aborsi ini, polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan yaitu jenis cytotec.

Untuk pidana perbuatannya tersebut Bripda Randy Bagus yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan ini dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***

 

 

Editor: Danny tarigan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah