Novia nekat menghabisi nyawanya sendiri dengan menenggak cairan beracun sianida yang telah ia siapkan sebelumnya.
Berdasarkan penyelidikan, Polri melalui Polda Jatim dan Polres Mojokerto berhasil mengamankan RB sebagai tersangka.
Atas perbuatan itu, Bripda Randy Bagus dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Namun, Brigjen Slamet memastikan timnya tidak akan berhenti pada sangkaan aborsi. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini.***