Pencegahan Penyebaran Varian Omicron Mendagri Keluarkan SE, Ini Langkah-Langkah Perlu Diambil Kepala Daerah

- 22 Desember 2021, 21:52 WIB
 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron /Kemendagri

Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

"Disamping itu 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron," ujar Tito menegaskan.

Baca Juga: Sofyan A. Djalil: Pemerintah Serius Lakukan Pemberatasan Mafia Tanah, Kalau Ada Kekeliruan Tolong Ingatkan

Kemudian, Tito juga meminta agar para kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah