Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan Kasus Ujaran Kebencian Setelah Katakan 'Allahmu Lemah'

- 11 Januari 2022, 01:12 WIB
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan Kasus Ujaran Kebencian Setelah Katakan 'Allahmu Lemah'
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan Kasus Ujaran Kebencian Setelah Katakan 'Allahmu Lemah' /ANTARA/Putu Indah Savitri

"Melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan alasan penahanan penyidik ada 2 alasan, pertama alasan subjektif dikhawatirkan bersangkutan melarikan diri dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya ancaman disangkakan di atas 5 tahun,"  terangnya.

Ia menambahkan Ferdinand dijerat Pasal  14 ayat 1 dan 2 perafuran hukum pidana uu no. 1 tahun 46 kemudian Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya keseluruhan 10 tahun pidana.

"Sekali lagi bersangkutan dilakukan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Politisi dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Media Sosial Twitter ‘Allahmu Lemah’. Rabu 5 Januari 2022.

Ia dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena twitt dia yang meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Januari 2022.

"Jadi kita minta hari ini penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," ujar Haris.

Baca Juga: Bilang Habib Bahar Tak Perlu Ditahan, Ferdinand Hutahaean 'Kuliahi' Refly Harun

Menurut Haris, dalam pelaporannya, dibawa pula barang bukti berupa potongan layar terkait dengan cuitan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.

"Iya screenshot chat dia di Twitter dia," ucap Haris.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah