Daftar Pasal yang Disangkakan Kepada Ferdinand Hutahaean, UU Hukum Pidana dan UU ITE

- 11 Januari 2022, 13:15 WIB
Ferdinand Hutahaean disangka dengan pasal berlapis atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA
Ferdinand Hutahaean disangka dengan pasal berlapis atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA /Twitter @ferdinandhaean3

SEPUTAR CIBUBUR - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Senin, 10 Januari 2022.

Politikus Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai dirinya membuat cuitan di Twitter yang berbau SARA.

Cuitan Ferdinand Hutahaean itu pun sontak menjadi perbincangan di jagat maya, tagar #TangkapFerdinand pun menjadi trending topic di Twitter beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdinand Hutahean, Politikus yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," ujar Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Januari 2022.

Penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya dirinya sempat menjadi saksi atas kasus yang menimpanya ini.

Baca Juga: Kantongi Indentitas Pelaku, Polres Lumajang Buru Pelaku Intoleransi Soal Sajen Semeru

Terdapat 4 pasal yang disangkakan kepada Ferdinand Hutahean sebagai berikut:

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x