Daftar Pasal yang Disangkakan Kepada Ferdinand Hutahaean, UU Hukum Pidana dan UU ITE

- 11 Januari 2022, 13:15 WIB
Ferdinand Hutahaean disangka dengan pasal berlapis atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA
Ferdinand Hutahaean disangka dengan pasal berlapis atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA /Twitter @ferdinandhaean3

1. Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946

2. Pasal 45A ayat (2) UU ITE

3. Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Baca Juga: Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ferdinand Terancam 10 Tahun Penjara

Itu dia daftar pasal yang disangkan kepada Ferdinanad Hutahaean, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah