Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 juta, Menag Yaqut: yang Lunasi BPIH tahun 2020 tidak Perlu Bayar Selisih

- 14 April 2022, 11:26 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

SEPUTAR CIBUBUR – Kementerian Agama tahun ini menetapkan biaya haji tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020.

Meski begitu, bagi para Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2020 tidak perlu membayar selisih kenaikannya.

Hal ini dinyatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Puasa Mulai 3 April 2022, Menag Yaqut Berharap Puasa Dijalankan Bersama

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag Yaqut.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH tahun 2020 senilai Rp35,2 juta, sementara BPIH 2022 ditetapkan sebesar Rp39,8 juta. Namun selisih tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Menurut Gus Yaqut,  komponen lain dari BPIH yaitu biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: Menag Siapkan Asrama Haji Sebagai Karantina Jemaah Umrah

Komponen ketiga dari BPIH yakni biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41,053 juta per jemaah.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah