Dirlantas: Tak ada Tilang Selama Mudik Lebaran 2022, Pelanggar Ganjil Genap Dikeluarkan dari Jalan Tol

- 25 April 2022, 12:06 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. /PMJ News/

SEPUTAR CIBUBUR – Antisipasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan berlakukan aturan ganjil genap untuk mobil di jalan tol.

Penerapan ganjil genap ini akan bersamaan dengan sistem satu arah (SSA) atau one way di jalan toll saat Mudik Lebaran 2022 mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. Sedangkan rekayasa lalu lintas untuk arus balik mudik akan diterapkan pada 6-9 Mei 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ganjil genap di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 tidak akan ada sanksi tilang.

Baca Juga: Daftar Yuk, Mudik Gratis Bagi Warga Bogor dan Sekitarnya, Berangkat 28-29 April 2022

Namun bagi mobil yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal, lanjut Sambodo, akan dikeluarkan dari jalan tol atau diarahkan keluar menuju jalan arteri melalui pintu tol terdekat.

"Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," ujar Sambodo seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Senin, 25 April 2022.

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menjadwalkan uji coba penerapan ganjil-genap arus mudik Lebaran 2022 dengan di ruas jalan tol pada 25 - 27 April 2022. Hal ini guna mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan dalam menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini, Korlantas menggandeng Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR. Dengan aturan ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x