Panduan Daftar PPDB Jenjang SMK di DKI Jakarta 2022

- 18 Mei 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi - Proses belajar Siswa SMK
Ilustrasi - Proses belajar Siswa SMK /Instagram/@smk2subang

Namun sebelum melakukan pendafataran pastikan terlebih dulu calon peserta didik sudah memenuhi syarat lengkap PPDB jenjang SMK di DKI Jakarta 2022.

Persyaratan ini berlaku untuk semua wilayah DKI; Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

 

Persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan ada empat jalur PPDB yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua

Calon peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri di link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 berikut https://ppdb.jakarta.go.id/ untuk aktivasi dan mengambil nomor peserta.

 

Berikut Syarat Lengkap PPDB Jenjang SMK di DKI Jakarta 2022:

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, berikut syarat lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 berdasarkan tingkatannya. Meliputi:

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

    Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x