KPK Temukan Bukti Baru Suap IMB Apartemen di Malioboro, Kemungkinan Direksi PT Summarecon Agung Diperiksa

- 11 Juni 2022, 11:57 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen PT Summarecon Agung di Malioboro, Yogyakarta.

Bukti itu ditemukan usai menggeledah kediaman mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti, rumah dinas jabatan Walkot Yogyakarta, kediaman tersangka lain, dan kantor kontraktor.

"Penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: KPK Telusuri 'Jejak' Dugaan Korupsi Ade Yasin Cs dari Temuan BPK

Ali mengatakan, barang bukti baru tersebut nantinya dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini. "Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi perkas berkara penyidikan para tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, selain mantan Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.

Oon diduga menyuap Haryadi sebesar USD27.258 demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Media Dukung Dua Program Unggulan KPK Pada 2022

Selain mereka, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono juga ditetapkan sebagai tersangka suap.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x