60 Rekening ACT yang Nilainya Triliunan Rupiah Diblokir Sementara PPATK, ini Penyebabnya

- 6 Juli 2022, 19:23 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana /dok.foto/PPATK

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.

Secara lebih rinci, Ivan menjelaskan, PPATK menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar. Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.

Baca Juga: PPATK Temukan Dugaan Dana ACT Dipakai Kegiatan Teroris, Densus 88 Turun Tangan Selidiki

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.

Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Baca Juga: Pahami Judi Slot Online dengan Pola Petir Merah Sudah Diatur Bandar, Setingannya Ketahuan

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.  Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

ACT juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah