SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gelar perkara dilaksanakan dalam waktu dekat
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan gelar perkara ini guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," jelas Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2022.
Baca Juga: Belajar dari Kasus ACT, Filantropi Indonesia Luncurkan Kode Etik Filantropi
Nurul mengatakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut saat ini ada empat saksi yang dimintai keterangan.
Keempat saksi tersebut adalah mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.
Selain itu, kata Nurul, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.
Dana yang diaudit tersebut, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.
Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Hari ini Beri Keterangan di Bareskrim Polri