Tim Kuasa Hukum Brigadir J Membuat Laporan Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana

- 18 Juli 2022, 17:03 WIB
Keluarga Brigadir J hari ini laporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya.
Keluarga Brigadir J hari ini laporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya. /

SEPUTAR CIBUBUR - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J telah resmi membuat laporan Polisi ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut dibuat pada Senin, 18 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: Peringatan! Mantan Panglima TNI, Tegaskan akan Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya

"Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima," kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dikutip dari ANTARA, Senin, 18 Juli 2022.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Warga Terdampak Bencana Badai di Alor Mulai Tempati Rusus

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas COVID-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

"Ini dijadikan barang bukti," ujarnya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah