SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga saat ini pemerintah tetap menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil di Papua.
"Kalau soal ada yang menolak pemekaran wilayah atau DOB, ya, biasa saja. 'Kan lebih banyak yang mendukung, baik rakyat maupun tokoh-tokohnya. Dukungan sangat masif dan meriah," kata Mahfud dalam akun Instagramnya @mohmahfudmd, yang dipantau, di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi peristiwa pembantaian 12 orang sipil (10 meninggal dunia) oleh KKB di Papua.
Baca Juga: Penembakan Antar Anggota Polisi, Mahfud MD Sebut Kredibilitas Polri dan Pemerintah Jadi Taruhan
"Kalau OPM, ya, memang sejak awal menolak pemekaran. Kalau menunggu semua orang setuju atas satu rencana kebijakan, tak 'kan pernah ada kebijakan. Di dalam negara demokrasi, biasa ada yang setuju dan tak setuju," katanya.
Terkait dengan Papua, kata Mahfud, memang ada bias opini yang sering dikembangkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Misalnya, opini bahwa di Papua terjadi pelanggaran HAM oleh aparat sampai-sampai disoroti oleh dunia internasional.
Baca Juga: Mahfud MD Pernah Promosikan ACT, Sekarang Minta Ditindak Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat
"Itu adalah hoaks karena faktanya KKB yang membunuh warga sipil dengan keji," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Salah satu contoh hoaks, pada tahun 2021 Indonesia mendapat 19 surat peringatan dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) PBB di Jenewa. Namun, faktanya tidak ada peringatan atau sorotan itu.
Pada tanggal 13—14 Juni 2022, Mahfud hadir pada Sidang Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa untuk menyampaikan pidato pemajuan HAM.
Baca Juga: Jokowi Sahkan PP 24/2022 Ekonomi Kreatif, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank
Pada Pembukaan Sidang KTT Ke-50 HAM, kata dia, Indonesia tidak disebut sebagai negara yang disorot atau dirujuk, padahal ada 49 negara yang disorot dengan 32 sorotan negatif.
"Indonesia tidak disebut sama sekali sejak sidang-sidang KT HAM PBB pada tahun 2020," kata Mahfud.
Adapun soal surat dari SPMH itu, lanjut dia, bukan sorotan atau investigasi, melainkan penerusan surat dari masyarakat untuk diketahui. Akan tetapi, isi surat itu tidak pernah dibicarakan di KT HAM PBB.
Baca Juga: Kemnaker: Lima Strategi Sistem Informasi Pasar Kerja